Haipro.id – Akta otentik merupakan salah satu jenis akta yang dibuat, ditandatangani, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya notaris atau pejabat pemerintah lainnya. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum dan dianggap sebagai bukti sah mengenai fakta-fakta yang tercantum di dalamnya. Penggunaan akta otentik sering digunakan dalam perjanjian-perjanjian penting.
Jika tanda tangan telah diakui pada akta di bawah tangan, bagi yang menandatangani, ahli waris, dan pihak lain yang mendapat hak dari mereka, akta tersebut menjadi bukti yang sama sahnya dengan akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian yang formal dan material.
Apabila Anda ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang akta otentik, berikut adalah penjelasan detailnya yang dapat Anda temukan dalam artikel ini:
Akta Otentik: Akta otentik dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya, seperti Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak. Dalam peraturan perundang-undangan, ada beberapa jenis kontrak yang harus dibuat melalui akta otentik, dan ada pula yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
Ciri-ciri Akta Otentik: Akta otentik harus ditandatangani, dibuat dengan sengaja, dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Surat yang tidak ditandatangani tidak dapat dikategorikan sebagai akta. Bentuk, format, dan isi dari akta otentik sudah ditentukan oleh Undang-Undang.
Fungsi Akta Otentik: Akta otentik memiliki tiga fungsi bagi para pihak yang membuatnya, yaitu sebagai berikut:
- Bukti Perjanjian: Akta otentik menjadi bukti bahwa para pihak telah melakukan perjanjian tertentu.
- Kepatuhan Perjanjian: Akta otentik menjadi bukti bagi para pihak bahwa isi perjanjian mencerminkan tujuan dan keinginan mereka.
- Bukti kepada Pihak Ketiga: Akta otentik menjadi bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, para pihak telah membuat perjanjian sesuai dengan kehendak mereka.
Cara Membuat Akta Otentik: Untuk membuat akta otentik, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Tentukan Jenis Akta: Pertama, tentukan jenis akta yang ingin Anda buat, seperti akta jual beli tanah, pembentukan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau perjanjian perceraian.
- Temui Pejabat yang Berwenang: Setelah menentukan jenis akta, temui pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik tersebut, seperti notaris atau pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta.
- Persiapkan Dokumen dan Informasi: Kumpulkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk membuat akta otentik. Pastikan Anda memiliki dokumen identitas diri, bukti kepemilikan properti (jika relevan), dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi atau peristiwa yang akan dicatat dalam akta.
- Temui Pejabat dan Sampaikan Informasi: Temui pejabat yang berwenang dan sampaikan informasi yang diperlukan untuk pembuatan akta. Berikan semua dokumen dan informasi yang telah Anda persiapkan. Pejabat akan memeriksa dan memverifikasi informasi tersebut.
- Tandatangan dan Verifikasi: Setelah pejabat memeriksa informasi dan dokumen, Anda akan diminta untuk menandatangani akta. Pastikan Anda memahami isi akta dengan baik sebelum menandatanganinya. Pejabat akan menandatangani akta dan mencantumkan segel resmi atau tanda tangan elektronik mereka untuk memberikan kekuatan otentik pada akta tersebut.
- Penyimpanan dan Pembagian Salinan: Setelah akta otentik selesai dibuat dan ditandatangani, pejabat akan menyimpan salinan akta di kantor mereka. Anda biasanya akan diberikan salinan akta atau sertifikat otentik sebagai bukti kepemilikan atau sebagai rujukan di masa mendatang.
Perlu dicatat bahwa prosedur pembuatan akta otentik dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi tempat Anda berada. Selalu penting untuk berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang atau ahli hukum terpercaya untuk memahami persyaratan