Haipro.id - Akta otentik merupakan salah satu jenis akta yang dibuat, ditandatangani, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya notaris atau pejabat pemerintah lainnya. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum dan dianggap sebagai bukti sah mengenai fakta-fakta yang tercantum di dalamnya. Penggunaan akta otentik sering digunakan dalam perjanjian-perjanjian penting. Jika...